Ops Pekat Semeru 2024, Dalam Sehari Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap Kasus Tindak Pidana Handak Mercon di 3 TKP

    Ops Pekat Semeru 2024, Dalam Sehari Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap Kasus Tindak Pidana Handak Mercon di 3 TKP

    PAMEKASAN - Sejumlah bahan peledak mercon, mercon dan bahan material mercon berikut lima orang pelaku diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan Polda Jatim saat menggelar Operasi Pekat Semeru 2024 di tiga lokasi dalam sehari, Minggu (24/3/2024). 

    Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasihumas AKP Sri sugiarto, S.H. mengatakan, tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi bahwa di beberapa tempat di Kecamatan Larangan dan Kecamatan Kadur ada orang yang membuat petasan. 

    "Tim Opsnal segera bergerak ke tiga sasaran lokasi pembuatan petasan tersebut dan melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan beberapa orang terduga pelaku dengan sejumlah barang buktinya, " jelas Kasihumas. 

    Ketiga lokasi tersebut diantaranya, yang pertama di Dsn. Kebun Ds. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan.

    "Di lokasi ini diamankan empat terduga pelaku kasus tindak pidana bahan peledak mercon, yaitu, N, Alamat Dsn. Kebun Ds. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan, MH, Alamat Dsn. Kebun Ds. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan, M, Alamat Dsn. Kebun Ds. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan, H, Dsn. Sakolaan Ds. Duko timur Kec. Larangan Kab. Pamekasan", tutur AKP Sri. 

    Dan barang bukti yang diamankan, berupa selongsong mercon diameter 3.5 cm 165 buah, selongsong mercon diameter 4.5 cm 30 buah, selongsong mercon diameter 10 cm  1 buah, mercon jadi diameter 4.5 cm 5 buah. 

    Lokasi kedua di Dsn. Tomang mate Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, mengamankan  terduga pelaku kasus tindak pidana bahan peledak yang digunakan untuk membuat mercon,
    Team Opsnal Polres Pamekasan Mengamankan AT terduga pelaku kasus tindak pidana bahan peledak  mercon.

    Pelaku yang diamankan adalah AT, lahir Jakarta, 16 Maret 1995, alamat Dsn. Tomang mate Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan.

    "Barang bukti yang diamankan adalah 1 karung potasium, 1 karung garam belanda, 7 buah kantong plastik berisi sreng dor, 2 buah kantong plastik berisi alumunium powder, 1 kantong plastik berisi arang, 1 karung besar berisi selongsong mercon, 1 buah mercon rentengan, dan 1 buah karung berisi kertas, " papar AKP Sri sugiarto. 

    Lokasi ketiga, di Dsn. Lotpolot Ds. Kadur Kec. Kadur Kab. Pamekasan.

    "Kali ini team Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, tidak dapat mengamankan pelaku, karena M pembuat petasan tersebut tidak ada di rumahnya, namun petugas mengamankan sejumlah barang buktinya, " ungkap Kasihumas. 

    Jadi pelaku atas nama M, Alamat Dsn. Lotpolot Ds. Kadur Kec. Kadur Kab. Pamekasan, tidak ada dirumahnya dan barang bukti yang diamankan berupa, mercon bola 36 buah, plastik berisi obat serbuk petasan + sumbu  40 buah, sumbu  11 buah, sumbu kertas 2 kantong plastik, benang tambul  2 rol, garam belanda  2 kantong plastik, semen  1 kantong plastik, semen putih  1 kantong plastik dan bungkus mercon yang terbuat dari kertas  987 buah. 

    Unit Opsnal Satreskrim melanjutkan penyelidikan untuk menemukan terduga pelaku M yang telah melarikan diri dari rumahnya.

    "Selanjutnya Satreskrim Polres Pamekasan akan melanjutkan penyelidikan dan pengembangan serta penyidikan untuk ungkap tuntas kasus ini", pungkas Kasihumas. (*) 

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pendampingan Babinsa Koramil 0826-10 dalam...

    Artikel Berikutnya

    Gercep Pak Bhabin Lawangan Daya Dibantu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

    Ikuti Kami